JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin bakal menghentikan kasus seorang guru yang menjadi tersangka akibat mendisiplinkan siswa kelas 6 SD yang mewarnai rambut berwarna pirang.
Jaminan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Mulanya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyoroti kasus kriminalisasi guru oleh orang tua wali murid dalam rapat dengan Jaksa Agung.
Diketahui sebelum rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi III lebih dahulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut dengan guru yang terjerat kasus hukum secara langsung.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Potong Rambut Siswa yang Pirang, Guru di Jambi Ngadu ke DPR
"Pak JA (Jaksa Agung), tadi kami menerima laporan seorang warga negara yang guru honorer di Muaro Jambi namanya Tri Wulansari, gajinya Rp 400.000 saja tapi dia dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya," kata Hinca, Selasa.
Hinca mengungkapkan, usai mendengar keluhan guru, Komisi III berkesimpulan tidak ditemukan mens rea sesuai Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia lalu meminta Jaksa Agung menghentikan kasusnya sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru.
"Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea yang dimaksud pasal 36 KUHP kita, yang baru saja berlaku 2 Januari yang lalu bersama KUHAP kita yang baru," jelas Hinca.
Janji Jaksa AgungMenanggapi hal itu, Jaksa Agung menyatakan akan menghentikan kasusnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Kejagung Selamatkan Rp 24,71 Triliun dari Perkara Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025
Ia mengaku cukup mengetahui kasus itu lantaran berasal dari daerah yang sama.
"Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini, tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan," tandas ST Burhanuddin.
Sebelumnya diberitakan, guru honorer di Jambi bernama Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR usai ditetapkan sebagai tersangka karena menepuk mulut siswa yang memaki dirinya.
Kedatangan Tri Wulansari diterima oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tri pun menceritakan kronologi dari kasus yang menimpa dirinya itu.
Pada 8 Januari 2025, Tri memotong rambut siswa yang diwarnai pirang di lapangan sekolah.

