OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa mengajukan gugatan terhadap pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2025.

POJK ini mengatur mekanisme gugatan yang dapat diajukan OJK sebagai hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dapat diajukan OJK berdasarkan penilaiannya atas adanya perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

"Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Baca Juga: OJK Bongkar Biang Kerok Fintech Beguguran, Dari Gagal Bayar Hingga Fraud

Dalam ketentuan ini, gugatan diajukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. OJK menegaskan gugatan tersebut ditujukan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 juga mengatur bahwa konsumen tidak dibebankan biaya dalam proses gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya. 

Baca Juga: DSI Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai: 

  1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

  2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

  3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

  4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan  

  5. Laporan Pelaksanaan Putusan.


Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Karawang Telan Korban Jiwa, Warga Karangligar Tewas Tenggelam
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Bahas RUU Pemilu, Komisi II Undang Pakar Kaji Ambang Batas Pencalonan Presiden
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Saham MGLV Keluar dari Papan FCA, NSSS Masuk
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana 
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Pesawat ATR Jatuh di Bulusaraung, Ayah Korban Tunggu Anaknya di Makassar sampai Rela Berangkat dari Malang
• 23 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.