JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi salah satu poin Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II Aria Bima menjelaskan, pihaknya hari ini mengundang sejumlah pakar seperti Kepala Departemen Politik dan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes dan Hurriyah dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
Ia menjelaskan, presidential threshold menjadi salah satu isu dalam revisi UU Pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Turun Bertahap: Pemilu 2029 3,5 Persen, Lalu 3 Persen
Sebagai informasi, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 diketahui menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
"Sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal saat ini antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024," ujar Aria dalam RDPU, Selasa (20/1/2026).
Selain presidential threshold, RDPU itu juga akan mendengarkan pendapat para pakar terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksanaannya,” kata Aria.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan, DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk dari akademisi dan pemangku kepentingan.
"Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” ujar Aria.
Baca juga: Komitmen Istana dan DPR Menindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Diketahui, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Pertama adalah MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua, MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Baca juga: DPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Ketiga, MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


