ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyoroti rendahnya integritas dan kualitas penyelenggara pemilu dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Komisi II DPR RI. Menurutnya, persoalan penyelenggara menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi kualitas demokrasi dan hasil pemilu di Indonesia.
“Kalau kita melihat perkembangan politik terakhir, fokus kita memang akan diminta pada revisi Undang-Undang Pemilu. Di dalamnya, persoalan kepercayaan terhadap penyelenggara menjadi hal yang sangat krusial,” kata Taufan dalam rapat revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1).
Taufan menekankan pentingnya peran penyelenggara pemilu yang berintegritas. Ia menyinggung fakta adanya pemungutan suara ulang (PSU) di puluhan provinsi, kabupaten dan kota sebagai bukti lemahnya kualitas penyelenggara. “Kalau integritas penyelenggara kuat, tidak perlu ada PSU di 24 kabupaten/kota. Ini menunjukkan masalah serius yang harus kita benahi,” katanya.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pentingnya Jaga Independensi KPU dalam Penyusunan Aturan Pemilu
Selain itu, Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
“Ambang batas parlemen ini isu yang cukup krusial. Kita harus mencari metode yang tepat dan itu tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi melalui kajian yang komprehensif dan panjang,” ujarnya.
Selain itu, Taufan menegaskan bahwa keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dikaji secara mendalam karena telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga diperlukan rekayasa konstitusional untuk memenuhi amanat tersebut.
Baca juga : Butuh Pengawasan Lebih dalam Pemilu, Bawaslu Minta Diberikan Fungsi Quasi Peradilan
“Putusan MK itu harga mati. Yang dibutuhkan sekarang adalah rekayasa konstitusi agar sistem pemilu nasional dan pemilu daerah bisa berjalan dengan baik, sekaligus tetap mengapresiasi sistem demokrasi kita,” katanya.
Terkait pembentukan koalisi partai politik dalam pemilihan presiden, Taufan menyebutkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Namun, ia membuka peluang pembentukan payung hukum jika memang dibutuhkan.
“Kalau koalisi itu memang menjadi kebutuhan, tentu kita harus menciptakan payung hukumnya. Tapi yang patut diapresiasi, sistem pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan alokasi kursi dalam pemilihan kepala daerah serta kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak. Menurutnya, durasi tahapan pemilu yang panjang dan biaya politik yang tinggi perlu menjadi perhatian serius.
“Kalau tahapan pemilu diperpanjang untuk menjawab beban pemilu serentak dengan lima kotak suara, maka implikasi biaya politik yang tinggi juga harus kita pikirkan,” kata Taufan.
Taufan juga menyinggung peran sentral partai politik dalam sistem demokrasi. Ia menilai proses kaderisasi partai masih terlalu singkat dan perlu diperpanjang agar menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas. “Kaderisasi dua tahun itu terlalu singkat. Minimal lima tahun agar masyarakat bisa benar-benar merasakan kualitas kader yang disiapkan partai politik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perilaku pragmatis masyarakat dalam pemilu tidak dilihat secara dangkal. Menurutnya, praktik politik uang terjadi karena adanya relasi sebab-akibat antara pemberi dan penerima, sehingga negara harus hadir memberikan pendidikan politik.
“Pendidikan politik itu bukan sekadar retorika atau konsep. Negara harus hadir untuk mengubah mindset masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan demokratis,” ujarnya.
Taufan menutup dengan menegaskan pentingnya membangun sistem pemilu yang efisien, berintegritas, dan selaras dengan peran negara dalam mencerdaskan kehidupan demokrasi.
“Pemilih yang cerdas dan demokratis akan melahirkan pemimpin yang berintegritas. Itu tujuan utama kita dalam membenahi sistem pemilu ke depan,” pungkasnya. (Dev/P-3)





