Center for Strategic and International Studies (CSIS) diundang Komisi II DPR untuk membahas rencana revisi UU Pemilu pada Selasa (18/1). DPR segera merevisi UU Pemilu karena masuk Prolegnas 2026.
CSIS menilai, sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup masih menjadi pilihan paling relevan untuk diadopsi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, dibandingkan sistem campuran (mixed system).
Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan sistem proporsional bisa menjaga derajat keterwakilan pemilih dibandingkan sistem campuran.
“Mempertahankan sistem pemilu proporsional, dalam hal ini mungkin sistem Pemilu proporsional terbuka. Paling relevan saat ini untuk memastikan terpenuhinya prinsip keterwakilan, kompetisi yang setara, dan inklusivitas politik,” jelas Arya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
“Jadi saya berkeyakinan sampai saat sekarang menurut pendapat saya, sistem proporsional, apakah proporsional terbuka atau tertutup, menurut saya sudah yang paling tepat kita adopsi partai politik,” ujarnya.
Selain desain sistem, CSIS menekankan pentingnya mendorong demokratisasi internal partai politik, terutama dalam proses rekrutmen calon legislatif.
“Partai juga harus didorong untuk melakukan demokratisasi internal dalam seleksi caleg, pembuatan keputusan, dan kemandirian keuangan,” kata Arya.
“Misalnya dengan menetapkan persyaratan keanggotaan partai minimal sedikitnya 2 tahun sebelum tahapan pemilu dimulai bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu legislatif,” lanjutnya.
Ambang Batas Parlemen Perlu Diturunkan BertahapDalam catatan CSIS, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu ditetapkan secara moderat untuk menyeimbangkan antara representasi dan efektivitas kerja parlemen.
Indonesia saat ini menerapkan syarat ambang batas 4% dari suara sah nasional supaya bisa dapat kursi DPR RI.
“Terkait ambang batas ini, menurut hemat saya kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat,” jelas Arya.
“Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” sambungnya.
Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah berisiko menciptakan fragmentasi partai ekstrem di DPR. Sementara ambang batas yang terlalu tinggi dapat menggerus keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara terbuang.
“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR. Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” ungkapnya.
Terkait penerapan ke depan, CSIS mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap agar tidak terus berubah setiap pemilu.
“Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.
Menurut Arya, ambang batas 3,5 persen dinilai moderat dan dapat menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Nah, dengan ambang batas 3,5% itu, kita juga bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta,” tuturnya.
Suara Tidak Sah Bukan Masalah Sistem, Tapi Perilaku PemilihCSIS juga menyoroti anggapan yang menyebut pemilu serentak meningkatkan jumlah suara tidak sah. Menurut Arya, dalil tersebut tidak sejalan dengan data empiris.
“Banyak studi-studi soal invalid ballot atau suara yang tidak sah, itu terjadi bukan karena soal keserentakan atau tidak keserentakan. Tapi suara tidak sah terjadi karena pengetahuan pemilih,” ungkap Arya.
Ia menegaskan persoalan utama suara tidak sah terletak pada literasi pemilih, bukan pada desain keserentakan Pemilu.
“Nah jadi PR-nya menurut saya adalah, suara tidak sah itu muncul bukan karena sistemnya, tapi efek dari perilaku atau pengetahuan pemilih. Makanya di awal kami menyampaikan bahwa kita harus bedakan antara efek sistem dan efek perilaku,” jelasnya.
Arya juga memaparkan tren penurunan suara tidak sah sejak diterapkannya sistem proporsional terbuka secara penuh.
“Kalau kita lihat datanya, di halaman 17, itu menunjukkan bahwa jumlah suara yang tidak sah sejak Pemilu 2009, ketika kita mengadopsi sistem proporsional terbuka secara 100 persen. Ketika itu, 14 persen suara yang enggak sahnya, justru trennya menurun,” imbuh Arya.
“2024, ketika kita menggunakan sistem proporsional yang serentak dengan pilpres atau pemilu lima kotak, itu suara tidak sahnya 10 persen,” tandasnya.



