CSIS Jelaskan Dampak Putusan MK soal Pisah Pemilu Terhadap Suara Parpol-Koalisi

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak serta-merta menciptakan keseragaman koalisi partai politik antara tingkat pusat dan daerah.

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menegaskan putusan MK terkait pemisahan pemilu yang akan mendorong koalisi nasional terbawa ke daerah tidak sesuai dengan fakta politik di lapangan.

“Benarkah pemisahan pemilu lokal dan nasional akan mendorong koalisi yang sama di tingkat nasional, di tingkat lokal? Ini juga sama sekali enggak akan terjadi. Secara empiris tidak akan terjadi. Karena koalisi kita itu sangat cair sekali,” ujar Arya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Arya menjelaskan, cairnya koalisi partai di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan dan kekuatan politik lokal yang berbeda-beda di setiap daerah. CSIS pun menganalisis data Pilkada Serentak 2024 pada level pemilihan gubernur.

“Saya mencoba menggunakan data di Pilkada serentak 2024. Di level gubernur. Ada 103 calon gubernur yang maju di 37 provinsi. Saya lakukan analisis peta, kami menempatkan Partai Gerindra sebagai objek, ya, karena sebagai partai yang tengah berkuasa,” jelas Arya.

Arya menyebut, pola koalisi di daerah justru menunjukkan kompetisi lintas partai, termasuk dengan partai yang di tingkat nasional berada dalam satu koalisi.

“Misalnya hasilnya ini menunjukkan, Gerindra berkompetisi dengan PDIP di 17 provinsi. Gerindra berkompetisi dengan Demokrat, yang di nasional dua partai ini berkoalisi, di 8 provinsi. Berkompetisi dengan Golkar di 6 provinsi. Dengan PKB di 6 provinsi. Dengan PKS di 2 provinsi,” ungkapnya.

Menurutnya, data tersebut menegaskan pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak akan menyeragamkan suara partai atau koalisi di daerah.

“Jadi secara empiris enggak mungkin kalau pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah, itu akan menciptakan koalisi yang sama. Itu secara empiris tidak akan mungkin terjadi,” tuturnya.

Arya menambahkan, perbedaan koalisi tersebut dipicu oleh penguasaan teritorial dan kepentingan elektoral masing-masing partai di daerah.

“Jadi partai di daerah, di satu daerah pemilihan, di provinsi pasti ingin mendorong kandidatnya untuk maju,” kata Arya.

Selain dampak terhadap koalisi dan suara partai, CSIS juga menyoroti dalil MK yang menyebut keserentakan pemilu memperberat beban kerja penyelenggara. Arya menilai hubungan tersebut tidak bersifat sebab-akibat.

“Menurut saya itu hubungan yang bukan sebab akibat. Harusnya, untuk menyelesaikan beban penyelenggara pemilu yang berat itu, solusinya adalah bukan mengubah sistemnya, karena ini soal perilaku, tetapi bagaimana kita menyelesaikan beban yang besar itu, kita kurangkan bebannya itu,” ungkap Arya.

Ia menilai perubahan sistem secara mendasar justru berisiko menimbulkan dampak yang sulit dikendalikan.

Sebagai alternatif, CSIS mengusulkan penguatan kelembagaan dan teknis penyelenggara pemilu, seperti penambahan jumlah penyelenggara dan perpanjangan tahapan pemilu.

“Misal, sebagai contoh, komisioner KPU di tingkat pusat yang di undang-undangnya itu 7, kita bisa tambah menjadi 9. KPU provinsi yang 7, kita bisa tambah dari 7 menjadi 9. KPPS yang awalnya 7, kita bisa tambah jadi 9. Sehingga bebannya itu bisa berkurang,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dealer Lepas Kelapa Gading, Perdana di Dunia
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Siapkan Logistik 1 Ton Beras untuk Tim Pencari Korban ATR 42-500
• 13 jam laluharianfajar
thumb
KPK Sita Uang Miliaran dari OTT Bupati Pati Sudewo
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Deretan Banjir di Pulau Jawa Awal 2026 yang Menelan Korban Jiwa, dari Jakarta hingga Pati
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis Film Esok Tanpa Ibu, Drama Sci-Fi Tentang Peran Ibu yang Digantikan AI
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.