Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan pemerintah memberi kuota impor daging sapi sebanyak 30.000 ton pada 2026. Jumlah tersebut turun 83,3% dibandingkan kuota yang diberikan pemerintah pada 2025 mencapai 180 ribu ton.
“Ini jumlahnya terlalu kecil, karena kalau dibandingkan dengan 2025 itu sekarang kami hanya diberi 16% kuotanya,” kata Teguh kepada Katadata, Senin (19/1).
Teguh menyebut asosiasi sama sekali tidak mengetahui alasan pemangkasan ini. Mereka hanya diberitahukan bahwa kuota impor tahun ini hanya 30 ribu ton saja. Pemberitahuan tersebut juga dilakukan tanpa diikuti sosialisasi kepada asosiasi ataupun pengusaha. Hal ini membuat asosiasi terkejut dan meminta pemerintah untuk meninjau keputusan kuota ini.
Beberapa asosiasi terkait telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait permohonan peninjauan kuota.
“Kami menginginkan agar kuota impor paling tidak diberikan sebanyak tahun lalu 180 ribu ton, atau 217 ribu ton seperti 2024,” ujarnya.
Kuota impor 30 ribu ton daging sapi ini diberikan kepada 105-108 perusahaan. Teguh menyebut dengan jumlah alokasi dan besaran perusahaan maka dia memprediksi kuota impor ini habis hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Kendati demikian, dia menyampaikan hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI). Oleh sebab itu, belum ada perusahaan yang melakukan importasi daging.
“Kalau izinnya dikeluarkan dalam waktu dekat dan langsung dipakai (kuotanya). Mungkin kegiatan impor hanya bisa sampai Lebaran, setelah itu tidak ada kegiatan lagi,” ucapnya.
Teguh mengatakan berhentinya kegiatan operasional ketika kuota impor habis akan berdampak luas bagi industri dan perusahaan. Pertama, berimbas pada berhentinya proses rekrutmen karyawan baru. Kedua, pengurangan karyawan yang cukup besar sesuai dengan keputusan masing-masing perusahaan. Ketiga, tidak ada pemasukan bagi perusahaan saat kegiatan operasional berhenti, termasuk untuk membayar karyawan.
“Sudah dipastikan (penghentian usaha). Bagaimana mau beroperasi kalau tidak punya izin untuk berusaha,” katanya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F19%2F3948e63184c4f812bf4589d161c8c43f-WhatsApp_Image_2026_01_19_at_13.55.39.jpeg)