JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez menilai, koalisi partai politik dalam pemilihan presiden seharusnya terbentuk secara alamiah tanpa campur tangan negara.
Menurut dia, negara tidak berhak mengatur perilaku partai politik dalam berkoalisi karena tindakan tersebut justru berpotensi mengancam prinsip demokrasi.
“Pembatasan ini sangat berisiko dan mengancam demokrasi. Karena negara harusnya tidak memiliki hak untuk mengatur perilaku partai dalam berkoalisi,” kata Arya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI, Selasa (20/1/2026).
Arya mengatakan, Mahkamah Konstitusi memang mendorong adanya pengaturan mengenai koalisi agar tidak terjadi dominasi terhadap pasangan calon tertentu.
Baca juga: Tolak Pilkada Lewat DPRD, Buruh: Itu Kemunduran Demokrasi ke Orde Baru
Namun, pengaturan tersebut tidak boleh berbentuk pembatasan maksimal jumlah partai dalam koalisi karena justru menimbulkan persoalan baru.
“Jumlah koalisi menurut hemat saya dalam pemilu presiden harus dibentuk secara alamiah. Penentuan persentase justru nanti akan menimbulkan kompleksitas baru,” kata dia.
Dia mencontohkan, apabila pada Pemilu 2029 terdapat 16 partai politik peserta pemilu dan diterapkan aturan maksimal dukungan koalisi sebesar 30 persen dari jumlah partai, maka hanya sekitar lima partai yang dapat mencalonkan satu pasangan calon presiden tertentu.
Menurut Arya, skema tersebut berisiko menghilangkan hak partai politik untuk mengusung calon sesuai preferensinya.
“Sebagai contoh, bila partai X mau mencalonkan kandidat Y, tetapi karena kuotanya sudah habis 30 persen jumlah partai itu, partai X tersebut tidak dapat mencalonkan kandidat Y,” ujar Arya.
Baca juga: Kata Warga Soal Pilkada Via DPRD: Kemunduran Demokrasi, Potensi Transaksional
Dia menilai, model pembatasan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi karena negara secara tidak langsung menentukan arah dukungan politik partai.
“Model ini dapat disebut juga sebagai managed competition, di mana undang-undang mengatur siapa yang dapat mendukung siapa. Dalam situasi tersebut partai dipaksa untuk mendukung kandidat yang bisa saja bukan preferensinya,” kata dia.
Arya menambahkan, pengaturan pembatasan koalisi juga menjadi tidak relevan setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Harusnya, dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, pengaturan syarat koalisi menjadi kurang relevan. Karena secara alamiah dapat mendorong partai-partai punya peluang untuk mencalonkan diri, apalagi kita menganut run-off election,” ujar Arya.
Selain itu, Arya menegaskan bahwa pembatasan maksimal koalisi tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.
Dia merujuk pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tanpa mencantumkan batas maksimal dukungan.
Baca juga: Deklarasi 2 Partai Baru: Institusionalisasi Demokrasi atau Personalisasi Politik?
“Undang-Undang Dasar juga tidak mengenal pembatasan maksimal,” kata Arya.
Untuk itu, lanjut Arya, apabila ketentuan pembatasan koalisi tetap diatur dalam revisi UU Pemilu, akan berpotensi melanggar kebebasan politik substantif.
Kebijakan ini juga berpotensi menghilangkan otonomi partai politik dalam menentukan kandidat yang akan diusung.
“Putusan ini juga bertentangan dengan kebebasan politik substantif, di mana seharusnya peserta pemilu dapat secara bebas menentukan siapa yang akan mereka usung dalam pemilu presiden,” pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



