ETLE Mobile Handheld Dioperasikan di Sulteng, Korlantas Ajak Masyarakat Makin Tertib

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus konsisten memperluas penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mulai mengoperasionalkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld di wilayah Sulawesi Tengah. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam rangka mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal melaksanakan pemberian perangkat E-TLE Mobile Handheld secara langsung. Perangkat ini diterima oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro.

Pemberian perangkat E-TLE Mobile Handheld ini sebagai bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polantas Menyapa, Dirgakkum Korlantas Sapa Komunitas Ojol hingga Relawan Perlintasan Polda Sultra

E-TLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan oleh petugas di lapangan untuk melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini mampu merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan, yang dilengkapi artificial intelligence (AI) serta data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.

E-TLE Mobile Handheld Dioperasikan di Sulteng (Foto: dok. Istimewa)

Seluruh data hasil tangkapan E-TLE Mobile Handheld tersebut terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE Nasional (ETLE-Nas). Dengan sistem ini, proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui mekanisme E-TLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas dan selanjutnya surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan mempercepat proses penindakan, meminimalkan kesalahan administrasi, serta menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.

Korlantas Polri menegaskan pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tengah tidak hanya berorientasi pada penindakan semata, tapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Baca juga: Korlantas Polri Mulai Operasikan ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara




(hri/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahok dan Ignasius Jonan Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Gelar Ratas Satgas PKH di Sela Lawatan Ke London
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Richard Lee 4 Februari
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Heboh Isu Child Grooming Aurelie Moeremans, Inilah Kabar Terbaru Manohara Odelia Pinot yang Dulu Korban KDRT Pangeran Malaysia
• 2 jam lalugrid.id
thumb
MRT Jakarta Bakal Tambah Jadwal dan Layanan Demi Kejar 50 Juta Penumpang Tahun Ini
• 6 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.