Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan pos bantuan hukum telah terbentuk di 100 persen kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total 438 posbakum yang tersebar di seluruh wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas saat peresmian Posbakum Desa/Kelurahan DIY di Yogyakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Menkum menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota atas terwujudnya pembentukan posbakum di seluruh kelurahan dan kalurahan.
Supratman menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah dan tidak akan terwujud tanpa dukungan kepala daerah.
Ia menekankan pentingnya keadilan substantif agar keadilan tidak hanya dinikmati kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum.
Supratman menyatakan, “Keadilan merupakan cita-cita para pendiri bangsa dan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,”.
Di DIY tercatat terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan akan menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di posbakum tidak mencapai kesepakatan.
Layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dipastikan dibiayai oleh negara dengan harapan sebaran OBH tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi menjangkau kabupaten hingga kelurahan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungan penuh terhadap pendirian posbakum dan menilai posbakum berperan strategis dalam menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian masalah hukum sejak dini.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyebut DIY memiliki potensi konflik sosial dan hukum sehingga keberadaan posbakum di tingkat kelurahan menjadi sarana penyelesaian konflik terdekat dengan masyarakat.



