Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Perakitan Senpi Ilegal, 7 Tersangka Dijerat

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Lima tersangka ditahan, dua lainnya masuk daftar pencarian orang.

Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry atau perakitan senjata api ilegal di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan lima dari tujuh tersangka telah berhasil ditangkap, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka telah kami tangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya masih kami lakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO,” ujar Kombes Pol Iman saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Adapun lima tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial RR alias Fales (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwo (22), dan RAR alias Edo (31)

Berawal dari Maraknya Kejahatan Bersenjata

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya tindak kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kondisi tersebut mendorong Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal.

“Banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api mendorong kami membentuk tim khusus untuk mengungkap sumber peredaran senjata tersebut,” kata Iman.

Dikembangkan dari Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tim khusus tersebut kemudian melakukan pengembangan dari sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan praktik jual beli senjata api secara ilegal.

Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Resmob, Reskrim, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasilnya, polisi tidak hanya menangkap pelaku penjualan senjata api ilegal, tetapi juga para pembuat senjata api tersebut.

“Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Polda Metro Jaya memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua tersangka yang saat ini masih buron.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar dua tersangka yang masih buron. Ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta,” pungkas Iman.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Agar Bos Memandangmu dengan Kagum
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Tiang Monorel Senayan Belum Tentu Dibongkar, Mensesneg: Tunggu Evaluasi Setelah Kuningan Rampung
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Gempa M5,1 Guncang Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Apa Saja Kegiatan Prabowo di Inggris?
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.