Polda Metro Jaya menangkap 5 dari 7 tersangka home industry senjata api rakitan ilegal di wilayah Bandung, Jawa Barat. 2 Pelaku lainnya saat ini tengah diburu polisi.
Usai ditangkap, kepada polisi para tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat dan memodifikasi senpi secara otodidak di internet. Usai dirakit, senpi tersebut dijual melalui berbagai platform e-commerce.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
"Dari hasil keterangan tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube sejak tahun 2018. Hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial tersebut," tambah Iman.
Penjualan senpi ilegal terbanyak dilakukan pada tahun 2024. Total senpi ilegal yang telah terjual sebanyak 50 pucuk.
"Kemudian secara cukup banyak mereka lakukan penjualan itu dari mulai tahun 2024. Dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api," kata Iman.
Adapun mekanisme penjualan yang dilakukan oleh para tersangka terdapat dua cara yaitu melalui jaringan yang dikenal langsung dan melalui e-commerce. Dalam mekanismenya menjual di e-commerce, para tersangka hanya menampilkan sedikit bagian-bagian dari senjata api yang hendak dijual.
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial media tersebut," terang Iman.
"Nah setelah ada komunikasi intens dan ada ketertarikan untuk apa membeli senjata api, atau ditawarkan oleh si penjual, nah baru mereka melakukan transaksi," pungkas Iman.
Berdasarkan modus operandi pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang diungkap oleh kepolisian ini, 20 senjata api telah diamankan. Iman mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan proses uji laboratorium untuk memastikan senjata tersebut rakitan murni atau pabrikan.



