BARRU, FAJAR – Penerima bantuan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bakal bekurang. Pemberlakuan desil pemicunya.
Kebijakan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 2026 ini bakal mengalami perubahan dan pengurangan jumlah. Pemkab Barru telah menerapkan persyaratan Desil 1 dan Desil 5 sebagai acuan penerima bantuan.
Hal itu dimulai dari pemberlakuan data terpadu sosial ekonomi nasional, (DTSEN) yang merupakan rujukan dari data kesejahteraan sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.79 tahun 2025.
“Sebelumnya ada tiga data sebagai rujukan, yaitu dari DTKS, Resosek, dan P3KE, namun sekarang disatukan dalam DTSEN,” ungkap Andi Syarifuddin Pasingringi, Kepala Dinas Sosial Barru ditemui di ruang kerjanya, Senin, 19 Januari 2026.
Sesuai dengan Permensos RI Nomor 79/2025, DTSEN mensyaratkan peringkat kesejahteraan. Itu ditetapkan guna menggambarkan seluruh warga negara dengan istilah desil 1 sampai desil 10 atau per 10 yang dijadikan kebijakan penerapan Permensos di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Contohnya jika input data NIK saya, tentu akan terbaca dan tergambar saya berada dalam desil berapa,” ujar Syarifuddin.
Berdasarkan hal tersebut, diatur juga program Perlindungan Jaminan Sosial (Perlinjamsos) yang mengatur sasaran Desil 1 sampai 5 menjadi sarat bansos sembako.
Desil 1-4 penerima bansos PKH, Desil 1-2 penerima Sekolah Rakyat, Desil 1-5 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) atau jaminan sosial yang ditanggung kementerian.
“Di situ diatur bahwa syarat untuk PBIJK Kementerian penerimanya diatur dalam Desil 1 sampai 5 bagi yang tidak mampu,” terangnya.
“Nah, pemerintah provinsi juga merujuk dan menerapkan kebijakan ini yang disyaratkan dalam BPJS tahun lalu sehingga kita Dissos Barru untuk BPJS juga mengacu pada hal itu,” sambung Syarifuddin.
Untuk 2026 ini, Pemkab Barru tegas mengacu pada Desil 1 sampai 5 sebagai acuan menyeluruh untuk kategori tidak mampu dan penerima bantuan. Untuk Desil 6 sampai 10 dialihkan ke BPJS mandiri.
Alasannya, program Kemensos memang seyogianya hanya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampu maupun miskin.
Selama ini terdapat 75.000-an orang yang ditanggung Pemkab Barru, di antarany terdapat 40.000-an warga yang berada pada desil 6 hingga desil 10.
“Namun karena data berubah setiap saat, sekarang terdata 35 ribu orang,” tandasnya.
Hanya, belum lama ini berdasarkan arahan Bupati Barru dan Wakil Bupati Barru, Pemkab tetap menggaransi. Seluruh warga miskin, akan tetap mendapat penanggungan jaminan kesehatan BPJS.
“Walaupun berada pada desil 6–10, yang tentu melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh tim terpadu di bawah koordinasi Dinas Sosial,” beber Syarifuddin.
“Jadi yang dinonaktifkan secara bertahap adalah mereka yang mampu atau dengan status desil 6-10, untuk beralih ke segmen mandiri,” terangnya.
Bagi warga masyarakat Desil 6-10 yang terkena dampak dan kondisinya memang miskin, akan segera didata. Mereka sisa melaporkan diri ke pemerintah desa dan kelurahan, mengambil pengantar untuk diverifikasi awal oleh Tim Terpadu Kantor Dinas Sosial Barru.
”Adapun JKN BPJS dengan jumlah kurang lebih 35.000 orang tadi bakal nonaktif, itu secara bertahap, tujuannya adalah ketepatan sasaran penerima bantuan,” kunci Syarifuddin. (mrl/zuk)




