jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat pimpinan perusahaan biro perjalanan haji sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait pengelolaan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi sebagai Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji yang menjabat Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata, dan Juli Fauza selaku Direktur PT. Fazary Wisat.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Verifone dan 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BACA JUGA: KPK Menduga Wali Kota Madiun Maidi Terima Uang dari Proyek Pakai Modus CSR
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464871/original/041356300_1767752610-IMG_4599.jpg)