Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar home industry senjata api di Jakarta. Pelaku penjualan senjata api ilegal belajar merakit senjata api sejak 2018.
"Untuk proses pembelajaran dimulai dari tahun 2018, dan saat itu juga ketika yang bersangkutan sudah memastikan bahwa senjatanya sudah bisa digunakan untuk peluru tajam, itu mereka sudah mulai menjual," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
Iman menjelaskan mereka mulai melakukan penjualan sejak 2024. Sejaun ini, sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api.
"Kemudian untuk senjata dijual variatif. Keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta," kata Iman.
Baca Juga :Polda Metro Jaya Temukan Pabrik Senpi hingga Peledak Ilegal di Jakarta
Terkait bahan awal pembuatan senjata ilegal tersebut, kata dia, sebagian berasal dari airsoft gun sebagian juga ada yang dimodifikasi.
"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," jelas Iman.
Terkait para tersangka yang diduga memiliki latar belakang TNI atau Polri, Iman menyebutkan pihaknya belum menemukan keterlibatan dari anggota TNI maupun Polri
Senjata api ilegal. Foto: Antara
"Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api," kata Iman.
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal) di wilayah Jakarta.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," katanya.
Dari pengungkapan tersebut ditetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.



