Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan.

Identitas tersangka yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito dan Kades Grabagan Kamadi. Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto membenarkan penahanan terhadap keempat kades tersebut. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1) malam untuk mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, keempatnya masih aktif menjabat sebagai kades.

“Pertimbangannya, setelah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yang bersangkutan masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepala desa,” katanya.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan penetapan empat kades asal Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.

“Ini merupakan tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya,” ucapnya.

Dalam perkara sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari Buduran Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.

Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait gratifikasi.

Sementara itu, Kejari Sidoarjo masih menyusun jadwal persidangan terhadap keempat tersangka. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” kata Hadi.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono ingin masyarakat manfaatkan transportasi umum secara maksimal
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Bupati Bangka Tengah Dukung Penayangan Piala Dunia 2026 di TVRI
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Wagub Jateng Pastikan Pelayanan di Pati Tetap Lancar Pasca OTT Bupati Sudewo
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sempat Syuting Bareng, Diah Permatasari Sadar Ada Sosok yang Selalu Pantau Aurelie Moeremans
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Prancis Disebut Bakal Tolak Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.