Polisi kini memantau data setiap warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Bali melalui aplikasi bernama Cakrawasi. Pemantauan ini dilakukan untuk mempermudah polisi melacak keberadaan sekaligus mencegah turis asing berbuat onar di Pulau Dewata.
Kapolres Badung Joseph Edward Purba mengatakan aplikasi tersebut dikelola oleh Polda Bali. Polres Badung telah menyosialisasikannya kepada sejumlah pengusaha hotel dan tempat penginapan lain di wilayah Kabupaten Badung.
Dalam kurun waktu hampir dua bulan, sejak Desember 2025 hingga pertengahan Januari 2026, ribuan data WNA telah diunggah ke aplikasi tersebut.
“Aplikasi Cakrawasi itu dari Polda Bali. Dalam sebulan, dua bulan yang lalu, sudah disosialisasikan dan sudah kita laksanakan. Sampai saat ini sudah ribuan terdata secara terpusat, terkoordinir, dimasukkan ke dalam aplikasi Cakrawasi,” katanya di Polres Badung, Selasa (20/1).
Ia mengatakan setiap tempat penginapan wajib menyerahkan data berupa identitas dan lama WNA menginap kepada polisi. Selanjutnya, polisi mengunggah data WNA tersebut ke dalam aplikasi.
Apabila ada WNA yang berbuat onar, termasuk tindak kriminal, polisi akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengawasi perlintasan orang asing tersebut.
“Baik di bandara ataupun tempat-tempat penginapan, guest house, safe house, hunian, hotel, itu kami awali dengan berkoordinasi dengan petugas lapangan kami, baik Intel Polres maupun Intel Polsek, untuk selalu memperbarui data pengunjung, terutama wisatawan atau WNA, untuk memberikan data-data lengkap kepada petugas kami dan petugas kami mengunggah ke dalam aplikasi Cakrawasi,” katanya.
“Ini tentunya menjadi kewajiban para pengusaha, sekaligus mendukung petugas, khususnya kami, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban wilayah Badung. Karena kita ketahui sekarang sering terjadi juga gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh warga negara asing. Jadi untuk mengantisipasi itu juga,” sambungnya.
Joseph memastikan polisi tidak melanggar privasi WNA yang berwisata ke Bali. Polisi hanya meminta data WNA yang menginap tanpa memantau aktivitas liburan mereka selama berada di Bali.
“Sejauh ini tidak (ada pelanggaran privasi) karena kita juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan para pengusaha dan itu didukung oleh Polda. Kita hanya menerima data yang bersangkutan, kita unggah, dan bisa mengetahui berapa lama yang bersangkutan tinggal ataupun berdiam di satu wilayah,” katanya.
“Kalau secara spesifik aktivitas WNA selama liburan, tidak,” sambungnya.





