JAKARTA, KOMPAS -Polisi mengungkap industri pembuatan senjata api ilegal di Jawa Barat. Lima tersangka ditangkap dan dua lainnya masih dikejar. Sindikat pembuat senjata api ilegal ini diduga kuat berkaitan dengan peristiwa penembakan di wilayah Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa (20/1/2026), mengatakan, polisi membongkar jaringan pembuatan senjata api ilegal di tiga titik di wilayah Bandung, Jabar.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka, yaitu RR (39), JS (36) SAA (28), IMR (22), RAR (31). Mereka ditangkap di tiga titik berbeda, yakni di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Selain menangkap kelima tersangka, petugas menyita 20 pucuk senjata api yang terdiri dari air soft gun sebanyak 9 pucuk dan 11 pucuk senjata api rakitan dan pabrikan. Selain itu, polisi menyita 233 butir peluru.
Beberapa pucuk senjata yang disita, antara lain ialah Walter kaliber 8 millimeter (mm), Mondial kaliber 22 hurt, Makarov kaliber 32 ACP dan Revolver kaliber 3,8 mm serta colt junior. Adapun peluru yang disita mulai dari kaliber 9, 25,32, 22,45 dan 38. "Kami juga menyita alat yang digunakan untuk membuat senjata tersebut," kata Iman.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kelima tersangka ini menjual senjata melalui dua cara. Pertama, mereka menjual senjata kepada pelanggan yang sudah dikenal langsung. Kedua, mereka menjual senjata melalui pasar digital. Agar perdagangan senjata itu tidak terdeteksi, pelaku berkamuflase dengan menjual sarung senjata atau barang lain yang legal terlebih dahulu.
"Setelah bertemu dengan pelanggan dan berkomunikasi intens, pelaku lalu menawarkan senjata api kepada konsumen," katanya.
Dari keterangan pelaku, aktivitas jual beli senjata api ini mereka mulai sejak 2018. Diawali dengan belajar membuat senjata api rakitan dari Youtube lalu diuji coba. "Ketika berhasil (membuat senjata) kemudian mereka menawarkannya kepada konsumen," ujar Iman.
Tersangka mengaku telah menjual sekitar 50 pucuk senjata. Konsumen mereka antara lain ialah komplotan pencuri motor. ”Penjualan paling santer terjadi pada tahun 2024,” kata Iman.
Dari penjualan senjata ini, para pelaku bisa mendapatkan untung sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta untuk setiap pucuk senjata api yang berhasil dijual.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur mengenai kepemilikan senjata api. "Bila terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Iman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, kasus ini terkuak setelah penyidik menelusuri asal senjata dari sejumlah kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Seperti kasus penembakan di Cakung dan Palmerah yang melibatkan pencuri motor. "Kami berusaha untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang dapat mengancam masyarakat," katanya.
Kini, penyidik masih memburu dua tersangka lain yang buron. ”Kami akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga Jakarta tetap aman,” ujar Budi.
Sebelumnya, kasus penembakan terjadi di beberapa wilayah Jakarta. Pada Rabu (7/1/2026) pagi, pelaku berinisial VV dan RC hampir tertangkap warga yang memergoki mereka mencuri motor di Jalan Andong III, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Namun keduanya dapat melarikan diri setelah empat kali menembak ke arah warga. Akibat tembakan tersebut, satu warga berinisial M, terluka di kaki kanannya.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Yogyakarta dan Jabar. VV ditangkap di sebuah hotel, kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, Jumat (9/1/2026), sedangkan RC dibekuk di Cimahi, Jabar, keesokan harinya.
Mereka langsung dibawa ke kantor Subdirektorat Umum Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Dari keterangan pelaku, keduanya memiliki tugas berbeda. VV menjadi joki sekaligus penembak. Adapun RC bertugas sebagai pemetik (pencuri) motor.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci leter T beserta 15 anak kunci. Polisi juga menyita tujuh sepeda motor curian, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Sebelumnya, pada 8 November 2025, komplotan pencuri motor menembak warga hingga tewas. Korban adalah Atim Suhara (42), petugas hansip di Cakung, Jakarta Timur. Pada hari naas itu, Atim sedang ronda malam bersama dua rekannya.
Atim dan rekannya memantau rekaman CCTV dan melihat dua pelaku sedang mencongkel sepeda motor milik warga sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka langsung menuju lokasi untuk memastikan kejadian tersebut.
Sesampai di tempat kejadian, korban melihat kedua pelaku masih berada di dekat sepeda motor yang akan dicuri. Korban kemudian menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku untuk menggagalkan aksi tersebut. Keduanya terlibat duel fisik sebelum pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke arah korban. Akibatnya, korban terluka di perut sebelah kiri.
Setelah sempat buron, polisi akhirnya menangkap pencuri motor itu. Mereka ternyata residivis kasus pencurian motor, yakni RS (29) dan PS (23), yang adalah warga Lampung.




