JAKARTA, KOMPAS - Pagu anggaran Kejaksaan Agung tahun 2026 sebesar Rp 20 triliun disebut Jaksa Agung ST Burhanuddin masih belum mencukupi kebutuhan untuk penegakan hukum dan dukungan manajemen. Jaksa Agung pun mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Burhanuddin memaparkan, pagu anggaran kejaksaan untuk 2026 adalah sebesar Rp 20 triliun. Secara garis besar, jumlah tersebut kemudian dibagi untuk penegakan hukum sebesar Rp 8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 11,42 triliun.
"Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, kejaksaan menilai bahwa alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksaanaan tugas dan fungsinya. Terjadi penurunan yang sangat signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis kejaksaan tahun 2026," kata Burhanuddin.
Pagu anggaran yang dinilai kurang tersebut, menurut dia, berdampak pada penanganan perkara di pusat berkurang 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen. Kekurangan itu disebut terjadi pada tiga area, yakni belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang non-operasional.
Dengan dasar itu, pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi sehingga berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum kejaksaan. Burhanuddin juga menyatakan, kekurangan anggaran tersebut dapat membahayakan penegakan hukum secara langsung.
Ia menggambarkan, anggaran sidang untuk pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk perkara pidana umum diperkirakan akan habis di semester pertama. Oleh karena itu, kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran bagi kejaksaan sebesar Rp 7,49 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk program penegakan dan pelayanan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk program dukungan manajemen. "Usulan ini sudah disampaikan secara resmi ke Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan," ujarnya.
Dibandingkan dengan pagu anggaran kejaksaan tahun 2025, pagu anggaran kejaksaan tahun 2026 menurun. Pagu anggaran kejaksaan tahun 2025 sebesar Rp 26,6 triliun dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 98,94 persen atau Rp 26,4 triliun.
Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menyebut bahwa kinerja kejaksaan sepanjang 2025 dalam realisasi penerimaan bukan pajak (PNBP) jauh melebihi target. Jika target PNBP kejaksaan sebesar Rp 2,7 triliun, realisasinya adalah Rp 19,8 triliun atau 734,29 persen dari target.
Ia menyampaikan, kejaksaan menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi yang dinilai srategis. Beberapa perkara tersebut antara lain, perkara tata kelola dan subsidi minyak di PT Pertamina, perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, perkara pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex, hingga perkara digitalisasi pendidikan di kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Terkait penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Burhanuddin, penegakan hukum diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. "Seperti pangan, energi, dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," terangnya.
Terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan adanya proses yang berbeda. Untuk penerapan KUHP, kejaksaan telah siap karena memiliki waktu persiapan yang panjang, yakni sejak KUHP diundangkan pada 2023. Namun, tidak demikian dengan KUHAP yang baru diundangkan pada pertengahan Desember 2025.
"Sekarang kami sedang menyusun aturan-aturan juknis (petunjuk teknis) yang sifatnya parsial, karena menunggu pedoman yang rinci itu membutuhkan waktu," kata Asep.
Meski demikian, kata Asep, KUHAP telah diterapkan, seperti dalam proses penegakan hukum terkait bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada Selasa (20/1/2026) pagi, kejaksaan telah menerima 5 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
”Tadi pagi kami mendpatkan 5 SPDP baru terkait penanganan bencana untuk penanganan perkara bencana dengan menggunakan KUHAP yang baru," ujarnya.
Dalam kesimpuan yang dibacakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, Komisi III menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan para jaksa melalui dukungan anggaran yang memadai. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja penegakan dan pelayanan hukum serta manajemen kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


