Miris! Lahan Sawit Terbangun Dalam Kawasan Hutan Capai 3,32 Juta Hektare

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com-Lahan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare. Bahkan pada perkembangan terakhir luasan sawit dalam kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare di berbagai wilayah Indonesia. Dari total luasan tersebut, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah.

"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.Rohmat menjelaskan angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan,

Selain itu, sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare.

Sementara itu, sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan.

Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.

"Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," ucapnya.

Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan.

Sistem Jaga Rimba dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan di seluruh Indonesia.

Ke depan, kata dia, Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di lokasi terdeteksi deforestasi atau kebakaran.

Selain penguatan sistem, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan.

Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksanaan teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kedutaan Besar India Tegaskan Komitmen Perluasan Kerjasama Strategis dengan Sumatera Selatan
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dasco: Pemilihan Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Kebakaran Hutan Meluas di Concepcion, Asap Pekat Selimuti Kota
• 23 jam laludetik.com
thumb
Plt Sesjen MPR Tekankan Peran Arsip sebagai Aset Negara dan Memori Bangsa
• 3 jam laludetik.com
thumb
OTT KPK: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Minta Warga Tetap Tenang
• 36 menit laluidntimes.com
Berhasil disimpan.