JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Sumatera.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 20 Januari 2026.
BACA JUGA:Bahaya Depresi, 700 Ribu Anak Indonesia Rentan Gangguan Jiwa
BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge 2025–2026 Masuk Seri 2, Bayan Peduli Ambil Peran di Kalimantan
Pras merinci 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar serta 6 perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha memanfaatkan hasil hutan kayu atau PBPH-HK," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut digelar di tengah agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo di London, Inggris.
BACA JUGA:Jadi Topik Perbincangan, WEF Davos 2026 Soroti Penggunaan Dampak Sosial Penggunaan AI
BACA JUGA:Bupati Sudewo Ditangkap KPK Bersama 2 Camat, 3 Kepala Desa dan 2 Calon Perangkat Desa
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa rapat diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta.
“Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui _video conference_ dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara serta Kepala BPKP, pada Senin, 19 Januari 2026,” tulis Seskab Teddy.
Seskab Teddy menyebut bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat dengan didampingi jajaran menteri yang juga tengah berada dalam kunjungan kerja di London.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Senpi Ilegal yang Bermodal Belajar dari Medsos!
BACA JUGA:Menkes Budi Sebut 28 Juta Warga RI Berpotensi Alami Gangguan Jiwa, Remaja Masuk Kategori Rentan
- 1
- 2
- »




