Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan termasuk 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan termasuk 22 perusahaan pemanfaatan hutan, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Prasetyo menjelaskan, pada Senin (19/1/2026), Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH.

“Pada Hari Senin (19/1/2026) kemarin, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH,” ucapnya dalam konferensi pers, yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Satgas PKH, Belum Termasuk Kasus Hutan 3 Daerah Bencana di Sumatera

Dalam rapat tersebut, kata Prasetyo, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di tiga provinsi yang dilanda banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

“Kedua puluh delapan perusahan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK,” tegasnya.

Prasetyo menegaskan, dua bulan sejak dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 untuk membentuk Satgas PKH.

“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mensesneg
  • prasetyo hadi
  • perusahaan pengelolaan hutan
  • prabowo subianto
  • presiden prabowo
  • prabowo cabut izin perusahaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi: 10 Saksi Diperiksa Terkait ‘Mens Rea’, Pandji Akan Dimintai Keterangan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Siapa Sadio Mane? Pemain Al Nassr Sekaligus Sosok Berpengaruh yang Bawa Timnas Senegal Juarai AFCON 2025
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
KA Majapahit Terhenti 12 Jam Akibat Banjir, Penumpang Antre Kamar Mandi di Stasiun Batang
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Imbas Bencana
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Ganti Nahkoda, PGEO Tunjuk Ahmad Yani Jadi Dirut Utama
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.