Sah! Prabowo Cabut 28 Izin Usaha Penyebab Banjir Sumatra

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kantor Presiden, 20 Januari 2026. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memutuskan mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.

Kemudian, pada Rapat Terbatas yang dipimpin presiden melalui virtual dari London, Senin (19/1/2026), presiden mendapatkan laporan dari Satgas PKH terkait hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.


"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pada konferensi pers itu juga dihadiri, Menteri Pertahuanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wamenhut Rohmat Marzuki.

Selain itu juga, Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kasum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon.

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh - 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat - 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh - 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara - 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat - 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total: 28 Perusahaan.

Baca: Prabowo Pimpin Rapat dari London, Bahas Perkembangan Satgas PKH

(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jaksa Agung Serahkan Duit Rp 6,6 Triliun Sitaan Satgas PKH

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Makassar Demo Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD: Mengancam Kedaulatan Rakyat
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Hakim Minta Ignasius dan Arcandra Hadir di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak pada 22 Januari 2026
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
BPS Ingatkan Pola Inflasi Ramadan, Bapanas Siapkan SPHP hingga Gerakan Pangan Murah
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
10 Penyebab Payudara Sakit Selama Menyusui dan Cara Mengatasinya
• 11 jam lalutheasianparent.com
thumb
Masih Ada Waktu, Perbanyak Amalan di Bulan Syaban Menjelang Datangnya Ramadhan, Berikut 3 Amalan yang Dianjurkan
• 59 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.