KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun
tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).
Berikut para tersangka di kasus ini:
1. Bupati Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Asep menyebut, ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kedelapan tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur, namuan hanya 9 orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta termasuk Maidi.
Dalam kasus ini juga, KPK telah mengamankan barang bukti. Uang ratusan juta rupiah diamankan dalam OTT ini.
(kuf/ygs)





