Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga pejabat sebagai tersangka korupsi, terkait pemerasan kepada calon perangkat desa.
"KPK menetapkan empat orang tersangka sebagia berikut. SDW Bupati Pati periode 2025-2030," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Advertisement
Tersangka selanjutnya adalah YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan. JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW," terang Asep.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP," pungkas Asep.

