Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo imbas Bencana Sumatera

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi menjelaskan pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

"Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Prabowo Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan Pelanggar Aturan imbas Bencana Sumatera

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) Aceh

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Baca juga: Soal Tersangka Kasus Perusakan Hutan di Sumatera, Satgas PKH: Tunggu Waktunya

Sumatera Barat 

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Dorong Pengelolaan Stadion Sepak Bola Berdayakan UMKM
• 6 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Ada Toba Pulp hingga Anak Usaha APRIL
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Jens Raven Tetap Optimistis Punya Harapan Baru di Timnas Indonesia Era John Herdman
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Basarnas: Langkah Kaki Kopilot ATR di Smartwatch Data Beberapa Bulan Lalu
• 5 jam laludetik.com
thumb
Apa Itu Pesawat ATR? Ini Penjelasan dan Spesifikasinya
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.