Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah lewat penertiban kawasan hutan.
Dia melanjutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut mencakup aktivitas usaha di luar wilayah izin hingga kewajiban kepada negara yang tidak dipenuhi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo saat memberikan doorstop kepada wartawan usai memimpin Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, sebagian perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan pemerintah. Selain itu, ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan usaha.
Tak hanya pelanggaran wilayah, Prasetyo juga menyebutkan adanya pelanggaran administratif dan finansial. Beberapa perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” katanya.
Saat ditanya mengenai alasan pemerintah langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin, bukan pidana atau denda, Prasetyo menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini adalah pencabutan izin usaha.
“Cabut izin,” tegasnya.
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban kepada negara.



