Buka-Bukaan Mensesneg Soal 28 Perusahaan Langgar Aturan Kawasan Hutan

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah lewat penertiban kawasan hutan.

Dia melanjutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut mencakup aktivitas usaha di luar wilayah izin hingga kewajiban kepada negara yang tidak dipenuhi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo saat memberikan doorstop kepada wartawan usai memimpin Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : 28 Perusahaan Melanggar Aturan Kawasan Hutan Bisa Kena Sanksi Denda hingga Pidana

Menurutnya, sebagian perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan pemerintah. Selain itu, ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan usaha.

Tak hanya pelanggaran wilayah, Prasetyo juga menyebutkan adanya pelanggaran administratif dan finansial. Beberapa perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.

“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” katanya. 

Saat ditanya mengenai alasan pemerintah langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin, bukan pidana atau denda, Prasetyo menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini adalah pencabutan izin usaha. 

“Cabut izin,” tegasnya.

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban kepada negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 di Lereng Gunung Bulusaraung
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Pelaku Pencurian Toko dan Rumah di Palembang Menangis Histeris saat Ditangkap Polisi | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Menhut tegaskan komitmen perlindungan hayati dengan Royal Foundation
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Resmi Jabat Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan Disambut Tradisi Pedang Pora
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapolda Riau: Legalisasi Tambang Rakyat Beri Keadilan Sosial dan Ekologis
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.