Kapolda Riau: Legalisasi Tambang Rakyat Beri Keadilan Sosial dan Ekologis

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang berlangsung selama bertahun-tahun kini memasuki babak baru. Legalisasi pertambangan rakyat diharapkan memberikan dua nilai fundamental, yakni keadilan sosial dan juga ekologis.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan langkah memformalkan tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kebijakan strategis untuk mengakhiri kegiatan yang selama ini ilegal. Masyarakat kini bisa menambang tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, yang tentunya dengan cara-cara yang benar dan tidak merusak alam.

Hal itu disampaikan oleh Irjen Pol Herry Heryawan seusai rapat bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Senin (19/1/2026). Konsep Green Policing yang diusung Polda Riau bukan berarti memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan menatanya agar memberikan kemanfaatan bagi rakyat dengan memperhatikan aspek keadilan terhadap ekologis yang tetap terjaga.

Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan; melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan," ujar Irjen Herry.

Lulusan Akpol 1996 ini menilai kegiatan mendulang emas merupakan sebuah historis yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kuansing. Namun, aktivitas penambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal menimbulkan kerentanan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Dengan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini, diharapkan aktivitas pertambangan menjadi lebih tertata dan tanpa merusak lingkungan. Transformasi yang dirumuskan dalam kerangka Koperasi Merah Putih sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan akuntabel dengan landasan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Dukung Legalisasi Tambang Rakyat, Tokoh Adat Berterima Kasih ke Kapolda-Gubri

"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Polda Riau mencatatkan penegakan hukum yang dilakukan bersama jajaran TNI selama periode Juli 2025-Januari 2026 telah mengungkap 19 kasus PETI dengan 39 tersangka dan memusnahkan 941 unit alat penambangan ilegal (dompeng). Meski demikian, aktivitas ilegal tetap muncul karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sebagai solusinya, Kapolda mendukung penuh langkah Pemprov Riau yang menyiapkan lahan seluas 264 hektare untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Aktivitas ini nantinya akan dipayungi oleh Koperasi Merah Putih.

"Transformasi ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi bekerja sembunyi-sembunyi. Dengan skema koperasi, perorangan bisa mengelola 5 hektare dan koperasi 10 hektare. Ini adalah intervensi negara untuk memformalkan yang selama ini informal," kata jenderal yang akrab disapa Herimen ini.

Kapolda menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal tetapi juga menumbuhkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan, jika satu titik tambang rakyat mampu menghasilkan 30 gram emas per hari, maka ada perputaran nilai sekitar Rp 270 juta per hari yang mengalir langsung untuk kesejahteraan masyarakat lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Wilayah Tambang Rakyat di Kuansing

Namun, Irjen Herry memberikan catatan agar keuntungan tersebut harus dibarengi dengan kewajiban restorasi lingkungan.

"Hasil dari penambangan yang legal ini harus digunakan untuk kesejahteraan Kuansing dan yang paling penting, untuk rehabilitasi lingkungan," pungkasnya.

30 Blok WPR

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan keseriusannya dalam menuntaskan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing. Saat ini Pemprov Riau telah menetapkan ada 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

"Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi," kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di kantor gubernur, Senin (19/1).

SF Hariyanto menambahkan pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," kata dia.

Ia menegaskan perizinan IPR ini hanya bagi masyarakat perorangan atau koperasi.

"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.

Baca juga: Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Hanya Kontra Persib, Semua Pertandingan yang Dijalani Persija Sama Pentingnya di Mata The Jakmania
• 8 jam lalubola.com
thumb
Kepala Dispermasdes Pati Dipanggil KPK, Tegaskan Belum Ada Regulasi Pengisian Perangkat Desa 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Respons Gibran Kala Dicecar Coki Pardede dan Tretan Muslim, Tanya Muka Ngantukan hingga Lucuan Pandji atau Roy Suryo?
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Dua Gereja di Nigeria Diserang, Lebih dari 160 Jemaat Diculik Kelompok Bersenjata
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Modus Penjual Senpi Rakitan Ilegal: Belajar di Internet, Dijual di E-commerce
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.