Pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyasar warga negara asing (WNA) guna memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk menopang perluasan tugas negara, khususnya pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Agus menjelaskan, penyesuaian tarif PNBP tersebut masih dalam tahap pengajuan dan akan dibahas melalui rapat lintas kementerian dan lembaga sebelum ditetapkan pemerintah. Fokus perubahan tarif diarahkan kepada orang asing, seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara di luar belanja operasional rutin.
“Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas rapat kementerian lembaga yang nanti akan diajukan. Intinya bahwa beberapa penyesuaian tarif PNBP yang nanti kepada orang asing lah,” ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/1).
Selain isu tarif, pembahasan juga menyentuh belanja non-operasional, khususnya untuk mendukung operasional Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Peran BAPAS kini dinilai semakin strategis sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru, karena mencakup pengawasan dan pembimbingan warga binaan dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.
Namun, Agus mengakui perluasan peran tersebut belum sepenuhnya diiringi dukungan anggaran khusus. Pemerintah pun memilih pendekatan bertahap dengan memanfaatkan anggaran yang sudah tersedia.
“Gunakan anggaran yang sudah ada dulu, nanti kekurangannya baru diajukan,” katanya.
Di tengah kebutuhan belanja yang meningkat, Agus menegaskan Kementerian Imigrasi tidak mengajukan tambahan anggaran baru dalam waktu dekat. Optimalisasi PNBP, terutama dari sektor keimigrasian, menjadi solusi sementara untuk menutup kebutuhan tersebut.
“Kita nggak ada mengajukan tambahan, kita hanya jalan keluarnya ini belum ada dukungan anggaran karena tadi sudah gunakan yang ada dulu dengan memanfaatkan PNBP dari imigrasi nanti kita bisa gunakan,” ujar Agus.
Kinerja PNBP sendiri menunjukkan tren yang kuat. Sepanjang 2025, realisasi PNBP kementerian mencapai Rp 10,45 triliun, jauh melampaui target awal yang dipatok sebesar Rp 6,5 triliun.
“2025 Rp 10.450.000.000.000,” kata Agus saat ditanya capaian PNBP sepanjang tahun.
Untuk tahun berikutnya, pemerintah memasang target yang lebih konservatif namun tetap optimistis. Target PNBP 2026 ditetapkan sebesar Rp8,5 triliun, dengan harapan realisasi tetap bisa menembus dua digit.
“Target tahun 2025 Rp 6,5 triliun terealisasi Rp 10,45 triliun. Tahun ini targetnya Rp 8,5 triliun mudah-mudahan kita bisa tetap bertahan di Rp 10 triliun atau syukur-syukur bisa Rp 11 triliun atau Rp 12 triliun,” ujarnya.
Agus menekankan, peningkatan PNBP tidak hanya bergantung pada penyesuaian tarif, tetapi juga pada penguatan sistem dan penegakan hukum terhadap orang asing. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Di sisi lain, tugas BAPAS diproyeksikan menjadi salah satu faktor utama penopang kebutuhan anggaran ke depan, terutama jika pidana sosial semakin banyak diterapkan.
“Mereka nanti perannya adalah pengawasan dan pembimbingan kepada warga pembinaan pemasyarakatan apalagi kalau mereka nanti melaksanakan pidana sosial. Nanti pengawasannya butuh dukungan anggaran untuk itu,” jelas Agus.





