JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, akan memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Terkait surat penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Richard, penyidik akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Siswa Dilarang Gunakan Gawai Selama Jam Belajar di Sekolah, Ini Skema Penerapannya
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, polisi juga akan mengonfirmasi langsung kepada dokter atau rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.
Budi menyebutkan, selama ini Richard Lee dikenal kooperatif setiap kali dipanggil penyidik. Namun, apabila ke depannya ditemukan alasan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menunda pemeriksaan, polisi tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lain, termasuk penjemputan paksa.
“Kalau memang dalam kondisi sakit ataupun ‘kondisi lain’, yang tanda kutip, berarti kami kan harus ada tindakan yang lebih ya, karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan,” tutur Budi.
Adapun Richard sudah diperiksa pada Rabu (6/1/2026) lalu. Namun, kondisi kesehatan Richard yang kurang baik membuat dokter menganjurkan agar pemeriksaan dihentikan untuk sementara.
Penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1/2026), tetapi kuasa hukum Richard meminta penundaan dengan alasan yang sama.
“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk (pemeriksaan) diagendakan pada 4 Februari 2026,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Buaya “Lisa” Kerap Hilang Tanpa Jejak Usai Muncul di SMAN 5 Depok
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Awal 2026, DBD di Jakarta Capai 143 Kasus
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4366130/original/045968000_1679371907-000_33722WV.jpg)
