Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua Buron

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik home industry senjata api ilegal di wilayah Jakarta dan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta bahan peledak.

Pengungkapan ini dilakukan setelah maraknya kejadian kejahatan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," ungkap pihak kepolisian.

Atas dasar kejadian-kejadian tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api secara ilegal.

Lima Tersangka Ditangkap, Dua Orang Masih Buron

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan lima tersangka laki-laki, masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), RAR (31), JS (36), dan SAA (28).

Tersangka RR, IMR, dan RAR diketahui berperan sebagai perakit dan penjual senjata api serta amunisi, sedangkan JS dan SAA bertindak sebagai penjual senjata api dan amunisi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok, mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada publik secara ilegal," ia mengungkapkan.

Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Tersangka RR dan JS ditangkap di Kabupaten dan Kota Bandung, sementara SAA ditangkap di Kabupaten Bandung pada Rabu (17/12/2025).

Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), tersangka IMR ditangkap di wilayah Sumedang dan RAR ditangkap di Kota Bandung.

Selain kelima tersangka, dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Sita 20 Senjata dan 233 Butir Peluru

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya yang diterima pada Selasa (16/12/2025).

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan pabrik home industry senjata api ilegal.

Tim Opsnal Subdit Resmob langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, wawancara korban dan saksi, serta mengumpulkan ciri-ciri pelaku.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir," ungkap kepolisian.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua Jakmania Soroti Minimnya Pemain Pembeda di Persija: Pelapis Jangan Cuma Jadi Pengganti
• 12 jam lalubola.com
thumb
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Tahun Ini, 500 Penyandang Kusta Dapat Bansos
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Tak Mau Mengulang Kesalahan Musim Lalu, Francesco Bagnaia Ingin Banyak Belajar dari Marc Marquez di MotoGP 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Putin Murka! Odesa Digempur Ratusan Drone
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.