Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar aksi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah tegas ini diambil lantaran para pelanggar dinilai kerap mengabaikan teguran petugas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa fokus utama pengawasan kali ini adalah sterilisasi selasar pasar dari aktivitas yang mengganggu hak pejalan kaki.
"Kami sudah sering memberikan peringatan, baik kepada pedagang yang berjualan di selasar maupun pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, karena tidak diindahkan, hari ini kami lakukan penindakan," ujar Chandra.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Chandra menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, terutama dalam menangani kendaraan yang memakan bahu jalan dan selasar.
"Untuk kendaraan yang terjaring penertiban, langsung kami serahkan kepada pihak Dinas Perhubungan untuk proses lebih lanjut. Ini adalah bentuk tindakan tegas agar ada efek jera," tambahnya.
Chandra juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas publik.
Ia menyayangkan masih adanya oknum yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Jangan sampai kepentingan umum dikorbankan demi kepentingan pribadi. Kami akan terus memantau kawasan ini secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran, penertiban serupa akan terus dilakukan hingga fasilitas umum kembali ke fungsi semestinya," tegas Chandra.
Editor: Redaktur TVRINews



