JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Selasa (20/1/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini adalah Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Dalam sidang, Nicke mengaku tak pernah mendengar dan menerima laporan adanya permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi Nicke mengenai perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM. PT OTM merupakan perusahaan milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
"Ibu tahu pernah ada perjanjian kerja sama sewa terminal TBBM Merak antara PT OTM dengan PT Pertamina saat itu?" tanya jaksa kepada Nicke di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjelaskan, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM. Namun, Nicke mengaku belum pernah ke lokasi terminal tersebut. Jaksa kemudian mencecar Nicke mengenai adanya laporan atau permasalahan terkait penyewaan terminal tersebut.
"Terkait kerja sama ini, Ibu pernah atau sering mendapat laporan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Nicke.
Lebih lanjut, jaksa kembali mencecar Nicke ihwal adanya penyewaan terminal BBM tersebut dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pertamina.
Menjawab hal tersebut, Nicke mengatakan, yang tercantum dalam RJPP dan RKAP berkaitan dengan investasi. Sementara penyewaan, termasuk terminal BBM masuk dalam operasional.
"Jadi secara garis besarnya di RJPP ada, cuma spesifiknya tidak menyebut PT OTM begitu ya?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Karena itu bukan investasinya Pertamina," jawab Nicke.
Jaksa pun mencecar Nicke mengenai adanya review atau kajian terkait proses kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut. Nicke menegaskan, belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut.
"Ini kan proses sewa terminal TBBM (terminal BBM) Merak ini ada dalam masa jabatan Saudara Saksi ya. Apakah di masa jabatan Saksi pernah ada review*l atau kajian tentang proses kerja sama ini, Bu?" tanya jaksa.
"Belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut," jawab Nicke.
"Di tahun sebelum Ibu (menjabat), pernah mendengar ada review atau pernah ada peninjauan kembali perjanjian?" cecar jaksa.
"Yang saya ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit. Bukan di masa saya. Jadi di masa saya tidak ada langkah tersebut," kata Nicke.



