Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, jabatannya pun dapat digantikan sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah ayat (4), yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.
Advertisement
Kondisi tersebut membuat nama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra sebagai kandidat Penjabat (Pj) Bupati Pati. Berikut Profilnya:
Profil Ardhi Chandra
Risma Ardhi Chandra merupakan Wakil Bupati Pati untuk masa jabatan 2025–2030. Ia terpilih mendampingi Sudewo setelah keduanya memenangi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025–2030. Pasangan ini resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Dikutip dari berbagai Sumber, Risma Ardhi Chandra Lahir pada 11 Mei 1976, ia mengawali perjalanan karier profesionalnya di sektor teknologi informasi. Ia sempat bekerja di PT PLN (Persero) pada bidang IT selama periode 2001 hingga 2005. Usai meninggalkan PLN, Chandra kemudian merambah ke dunia Bisnis di Pati.
Seiring berjalannya waktu, kiprah bisnis Chandra terus berkembang. Pada 2007, ia mulai merambah sektor perikanan melalui perusahaan CV Dua Putra. Usaha tersebut kemudian berkembang pesat hingga bertransformasi menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk pada 2015.
Berbekal pengalaman sebagai pengusaha, Risma Ardhi Chandra kemudian memutuskan terjun ke dunia politik. Ia resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Agustus 2024.


