Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK yang sah saat berkendara di jalan. Hal ini demi keselamatan pengguna jalan.
Menurut Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan, pengendara wajib menunjukkan STNK, SIM atau tanda bukti lain yang sah. Ini keterangannya.
Pasal 106
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Perlu diketahui, pengendara yang tidak bawa SIM dan STNK saat pemeriksaan kendaraan di jalan, akan dikenakan sanksi. Mengutip dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc), berikut rinciannya.
1. Denda Tidak Bawa SIMSesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal saat diadakan pemeriksaan kendaraan di jalan, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000
Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Denda Tidak Bawa STNKSesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK saat diadakan pemeriksaan kendaraan di jalan, dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Lalu, bagaimana dengan pengendara yang tidak mempunyai SIM? Menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak mempunyai SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(kny/imk)




