Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan tegas diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di Sumatra.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan penertiban berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Di sektor pertambangan, PT Agincourt Resources (PTAR) masuk dalam daftar pencabutan. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan. PTAR merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, PTAR memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Baca Juga
- 100 Saham Paling Cuan Saat IHSG ATH (19/1)
- Digugat QNB (BKSW), Dos Ni Roha Milik Rudy Tanoesoedibjo Berujung Pailit
- Tok! Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra
Emiten lain yang masuk dalam daftar pencabutan tersebut adalah emiten produsen bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) yang memiliki luas izin mencapai 167.912 hektare di Sumatera Utara.
INRU merupakan pemain lama yang didirikan pada April 1983 dan berpusat di Medan. Perusahaan tersebut memulai operasi komersialnya pada 1989 dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Juni 1990.
Perseroan tercatat memiliki fokus bisnis pada produksi bubur kertas, bahan kimia dasar, hingga pengembangan konsesi hutan tanaman industri.
Sementara itu, produk INRU telah lama merambah pasar internasional. Namun, kini operasionalnya di Sumatera Utara terganjal keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah pusat.
Selain INRU dan PTAR, pencabutan izin ini juga menyasar sejumlah perusahaan besar lainnya seperti PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari yang terafiliasi dengan APRIL Group, serta entitas lain di Aceh dan Sumatera Barat dengan total luas lahan yang ditertibkan mencapai jutaan hektare.
Keputusan ini diambil Prabowo dalam rapat terbatas daring dari London, Inggris, setelah menerima laporan investigasi terkait pelanggaran di lapangan.
--
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




