KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Beri Ancaman Saat Calon Perangkat Desa Tidak Mau Membayar

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyebut Bupati Pati Sudewo memberikan ancaman kepada calon perangkat desa dalam proses pengumpulan uang pemerasan.

Demikian Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya perihal perkara tindak pidana korupsi pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

“Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar, tidak mau memberikan sejumlah uang maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Jadi nanti nggak akan ada lagi seperti itu,” ujar Asep.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades sebagai Tersangka Pemerasan

Dari pemerasan dan pengancaman Sudewo dan sejumlah kepada desa, terkumpul dana Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026.

Oleh karena itu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.

“Telah ditemukan kecukupan alat bukti, komisi pemberantasan korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut. SDW Bupati Pati periode 2005-2030, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Jion Kades Arum Manis Kecamatan Jaken, dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken,” kata Asep.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari 2026, hari ini ya, sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan rumah tangga negara Rutan cabang gedung merah putih KPK,” imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Minta Ignasius dan Arcandra Hadir di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak pada 22 Januari 2026

Asep mengatakan, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E UU NO 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • bupati pati sudewo
  • sudewo
  • sudewo ancam perangkat desa
  • sudewo peras perangkat desa
  • bupati pati sudewo korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nggak Hapus Maskara Sebelum Tidur Bisa Picu Iritasi Mata
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wujudkan Keselamatan Kerja, Zero Fatality Dinilai Bukan Sekadar Jargon
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Instruksikan Jajarannya Tangani Banjir di Jawa Tengah Secepatnya
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Keraton Solo Ditetapkan Sebagai Kawasan Cagar Budaya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Perkuat Perlindungan Wartawan
• 19 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.