JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri menyesalkan berulangnya penangkapan kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemendagri menjanjikan pembinaan bagi kepala daerah demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. Di sisi lain, pola rekrutmen kepala daerah lewat pemilihan langsung justru dituding menjadi akar persoalan korupsi kepala daerah.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, Senin (19/1/2026). Kedua sosok itu ialah Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Maidi ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek dan dana pertanggungjawaban sosial perusahan atau CSR. Sedangkan Sudewo ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, sehubungan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
“Tentunya, kami sangat prihatin karena ini sudah masuk ranah hukum. Kami mengimbau semua pihak, terutama pihak-pihak yang terkait menghormati proses hukum yang berlangsung itu. Mari kita ikuti bersama-sama karena ada aturan main sendiri yang mengatur tentang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Semestinya, jelas Benni, peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah. Mereka diminta mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Untuk itu, ia menjanjikan pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dengan jajaran direktorat yang dimiliki kementeriannya. Proses pembinaan sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk yang sudah dijalani sejak sebelum para kepala daerah dilantik. Setelah dilantik, mereka juga masih diharuskan mengikuti retreat guna menyamakan visi, termasuk menjamin transparansi dan akuntabilitas demi mencegah perilaku korupsi.
“Saat retret sudah diberi informasi juga bagaimana melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Ada hal-hal yang bisa diikuti yang harus dilaksanakan sebagai kepala daerah dan ada hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan oleh kepala daerah. Itu sudah disampaikan berulang-ulang,” kata Benni.
Kondisi itu, jelas Benni, kemudian memunculkan perbincangan mengenai mekanisme pilkada langsung. Pihaknya menilai, perlu ada kajian bersama soal pola rekrutmen kepala daerah di waktu mendatang. Terlebih lagi, dua kepala daerah yang baru saja tertangkap dilahirkan dari proses pilkada langsung.
“Setidak-tidaknya kejadian ini bisa menunjukkan kepada kita bahwa pilkada langsung itu tidak menjamin daerah akan memiliki kepala daerah yang bersih dan menjalankan tugas-tugasnya secara transparan dan akuntabel. Tidak menjamin daerah memiliki pemimpin yang berintegritas,” kata Benni.
Pola rekrutmen, menurut dia, bisa menjadi akar permasalahan korupsi selama ini. Baginya, sistem pemilihan itu mesti diperbaiki. Tanpa adanya perbaikan sistem itu, pembinaan-pembinaan yang dilakukan tidak akan pernah berjalan secara maksimal.
Dihubungi terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyatakan, pilkada langsung bukan akar masalah tindak korupsi kepala daerah. Masalah utamanya adalah politik berbiaya tinggi yang dipengaruhi pembelian kandidat dan dukungan.
“Kalau kemudian akan diubah menjadi tidak langsung, tidak hilang juga korupsinya. Politik biaya tinggi itu akan tetap terjadi. Bahkan, kandidasi buying-nya akan naik,” kata Zaenur.
Zaenur mengkhawatirkan, perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung akan menghilangkan rakyat dari kontrolnya atas pemerintah. Jika begitu, rakyat tak lagi mempunyai kuasa untuk menentukan nasibnya dengan jalur demokrasi. Untuk itu, perubahan sistem tidak bisa menjawab masalah dari pilkada langsung yang dituding sebagai akar persoalan korupsi.
Zaenur pun tak menampik jika pilkada langsung mengandung masalah berupa politik uang. Misalnya, sering kali partai meminta uang kepada para kandidat hingga maraknya pembelian suara lewat serangan fajar. Ia menyarankan agar ada penguatan pengawasan pemilu guna mengatasi masalah tersebut.
“Ini butuh komitmen yang kuat untuk merevisi UU Pilkada, merevitalisasi lembaga pengawas pemilu, bagaimana kemudian pemilu itu harus bisa bersih dari suap,” kata Zaenur.
Hal senada diutarakan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin. Baginya, pengubahan sistem ke pilkada tidak langsung justru bentuk kesesatan logika berpikir. Lebih-lebih jika persoalan korupsi dijadikan pemicunya. Sebaliknya, persoalan pilkada langsung terletak pada praktik dari aktor politik yang tidak jujur dan transparan perihal pendanaan politik.
Menurut Iqbal, ada jurang yang lebar antara laporan formal dan realita biaya politik yang dikeluarkan seorang kandidat. Salah satu yang dicontohkannya ialah pasangan calon di Maluku, yakni Hendrik Leweissa dan Abdullah Vanath yang melaporkan Rp 0. Angka itu dinilainya tidak masuk akal mengingat biaya politik lazimnya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
“Ketidakjujuran ini juga terlihat dari sumber dana kampanye di mana temuan KPK menyatakan sekitar 82,3 persen calon kepala daerah sebenarnya didanai oleh pengusaha dan 83,8 persen dari mereka mengakui adanya kewajiban membalas budi kepada donatur lewat kebijakan setelah terpilih nanti,” kata Iqbal.
Masalah itu, jelas Iqbal selanjutnya diperparah mekanisme audit yang hanya menyasar kepatuhan administratif. Dalam mekanisme itu, sejauh transaksi laporan terlihat sesuai aturan maka tidak ada sanksi hukum bagi kandidat. Padahal, akumulasi biaya politik tinggi yang tak terpantau justru memicu risiko korupsi kebijakan setelah pemilihan.
“Jadi kalau pemerintah mau melakukan pembinaan dan pencegahan korupsi, maka fokusnya harus pada penyelesaian akar masalah seperti politik uang dan mahar politik. Bukan malah merampas hak pilih rakyat,” kata Iqbal.




