OTT KPK: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Minta Warga Tetap Tenang

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya langsung ditahan usai penetapan status hukum tersebut.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK, Sudewo sempat menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Kabupaten Pati. Ia meminta warga tetap tenang menyikapi kasus yang menjerat dirinya.

"Saya pesan kepada warga pati tetap tenang sudah," ujar Sudewo dengan tangan diborgol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia bahkan merasa telah dikorbankan dalam perkara ini.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Sudewo.

Sudewo juga mengungkapkan, tiga kepala desa yang menjadi tersangka bersamanya memang pernah menemuinya di Kantor Kabupaten Pati pada awal Desember 2025. Pertemuan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan konsultasi pengisian perangkat desa.

"3 orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujarnya.

KPK memastikan keempat tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus OTT KPK terhadap Bupati Pati ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, sekaligus kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Putin Murka! Odesa Digempur Ratusan Drone
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KCI Kembali Uji Coba KRL Baru Buatan INKA Sebelum Beroperasi Layani Penumpang
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Bursa Asia Melemah, IHSG Bertahan di Zona Hijau
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pintu Masuk Stasiun MRT Mulai Dibangun, Harmoni Bisa Jadi Kawasan TOD
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Punya Integritas Tinggi di Tempat Kerja
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.