JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pelestarian alam di Sumatera. Sejumlah perusahaan itu terdiri dari badan usaha di bidang pemanfaatan hutan, tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara daring, Senin (19/1/2026). Presiden memimpin rapat tersebut di tengah lawatannya di London, Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, menjelaskan, pencabutan izin 28 perusahaan itu tidak terlepas dari bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025. Di tengah bencana, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan yang diduga melanggar aturan baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan, tiga di antaranya berada di Aceh, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sebanyak enam perusahaan lainnya berada di Sumatera Barat, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, ada pula 13 perusahaan yang berada di Sumatera Utara, yaitu PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Beberapa perusahaan juga beraktivitas di kawasan terlarang seperti hutan lindung.
Sementara enam badan usaha bergerak di bidang non-kehutanan yang dicabut izinnya ada dua di Aceh, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatera Utara ada PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy. Adapun di Sumatera Barat terdapat PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.
Prasetyo menegaskan, ke-28 perusahaan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain berkegiatan di luar wilayah izin resmi. Beberapa perusahaan juga beraktivitas di kawasan terlarang, seperti hutan lindung. ”Ada juga yang pelanggarannya dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya, pajak,” tutur Prasetyo.
Ditemui seusai jumpa pers, Jaksa Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas PKH Sanitiar Burhanuddin membenarkan, ada 28 perusahaan yang telah melanggar aturan pelestarian alam. Setelah pencabutan izin, penegak hukum masih akan mengembangkan kasus-kasus tersebut. Ia memastikan, perusahaan pelanggar itu akan dikenai sanksi pidana ataupun denda. ”Iya pasti (diberi sanksi pidana atau denda),” ujarnya.
Di luar pencabutan izin itu, kata Prasetyo, Satgas PKH juga telah menertibkan dan menguasai 4,09 juta hektare perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dari total lahan itu, 900 hektar di antaranya dikembalikan menjadi hutan konservasi di antaranya di Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
Selain itu, satgas juga telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Dari total aset tersebut, Rp 4,28 triliun berasal dari rampasan atas tindak pidana korupsi. Selain itu, Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif pelanggaran kawasan hutan.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, jumlah uang hasil korupsi yang bisa dikembalikan ke negara sebenarnya jauh lebih besar dari Rp 6,6 triliun. Sebab, masih ada potensi denda administratif dari sejumlah lahan kelapa sawit dan pertambangan yang melanggar hukum.
”Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif lahan sawit sebesar Rp 109,6 triliun, potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejumlah aset hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara akan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejauh ini, penggunaannya belum ditentukan. Namun, sejumlah dana itu bisa digunakan untuk mengurangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sejumlah aset hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara akan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
”Ini bisa dipakai mengurangi defisit atau kita pakai nanti (menjadi) tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Namun, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit. Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen,” tuturnya.
Adapun Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah pidatonya mengatakan, dengan uang sebesar Rp 6 triliun, pemerintah bisa memperbaiki 6.000 sekolah ataupun membangun 100.000 rumah untuk hunian tetap para korban bencana. Oleh karena itu, sejak dilantik ia sudah bertekad untuk mengembalikan sebanyak-banyaknya kekayaan negara yang sudah dikorupsi agar bisa digunakan untuk membangun negara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477583/original/075647800_1768874796-IMG_5918.jpeg)


