Kata Jaksa Agung soal Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut usai melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kejagung akan melakukan pengembangan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan itu.

“Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa sanksi hukum tentu akan ditegakkan jika ditemukan pelanggaran hukum yang memenuhi ketentuan.

“Iya pasti,” kata Burhanuddin singkat.

Prabowo cabut izin 28 perusahaan

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera yaknui Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ungkapnya.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ringgo dan Dian Sastro Pantau Kisah Cinta Ali Fikry Lewat Grup WA, Tetap Jadi Keluarga di Luar Syuting
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Dilaporkan Hilang Saat Banjir, Warga Karawang Ditemukan Tewas Tenggelam
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Trump Tegaskan Amerika Harus Kuasai Greenland, Kritik Kemampuan Denmark Lindungi Wilayah Arktik
• 48 menit lalupantau.com
thumb
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Manchester United Incar Marc Casado, Gelandang Barcelona Bisa Cabut dari Camp Nou
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.