Komisi III DPR Desak Kejagung Hentikan Kasus Tri Wulansari, Dinilai Tak Sesuai UU

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rifiana Seldha

TVRINews, Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara hukum yang menjerat seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Guru tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Hinca menilai, penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban lapor yang dibebankan kepada Wulansari dengan jarak tempuh mencapai 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan perkara ini karena memang tidak sesuai dengan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku,” imbuhnya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Selasa, 20 Januari 2026.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komisi III DPR RI menerima audiensi dari Tri Wulansari. Dalam pertemuan tersebut, Wulansari memohon bantuan DPR agar kasus yang menimpanya dapat diselesaikan secara adil.

Wulansari menjelaskan, peristiwa yang berujung pada proses hukum itu terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu, seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan. Ia kemudian mendapati empat siswa kelas 6 memiliki rambut yang diwarnai, meski sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkan rambut menjelang semester baru.

Menurut Wulansari, tiga siswa bersikap kooperatif ketika rambut mereka dipotong. Namun, satu siswa lainnya menolak dan memberontak. Ia menegaskan tidak terjadi peristiwa berdarah maupun luka pada siswa tersebut, dan proses belajar mengajar tetap berlangsung hingga jam pulang sekolah seperti biasa.

Situasi berubah ketika orang tua siswa tersebut mendatangi rumah Wulansari sepulang sekolah dalam keadaan emosi. Ia mengaku sempat menerima ancaman dari orang tua murid tersebut.

Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya itu ditolak oleh orang tua siswa yang memilih menempuh jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Kumpeh dan kemudian berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Sejumlah upaya mediasi kembali dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. 

Hingga akhirnya, pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara dimaksud. Namun, ia memastikan langkah penghentian perkara akan dilakukan setelah berkas diterima.

“Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Donald Trump ke PM Norwegia Bocor: Ancam Rebut Greenland karena Tak Dapat Nobel Perdamaian
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Menkomdigi Ingatkan Tanpa Keterampilan Inklusif, Transformasi Digital Bisa Perlebar Ketimpangan
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Sering Mendengar Suara Adzan saat Tahajud Padahal Belum Waktu Subuh, Ada Tanda-tanda Apa?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Jonatan Christie dan Sejumlah Unggulan Absen dari Indonesia Masters 2026
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
PGN LNG Indonesia Siap Regasifikasi 30 Kargo LNG pada 2026
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.