Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 (RPIP) dinilai sebagai dokumen strategis untuk dijadikan acuan jangka panjang pembangunan industri di Jakarta.
"Raperda RPIP akan memuat arah pembangunan industri Jakarta untuk 20 tahun ke depan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, RDPU kali ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, kementerian terkait, hingga perwakilan dunia usaha.
Ia menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat itu bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan pasal demi pasal.
Aziz menyampaikan, penyusunan Raperda RPIP sebagai dokumen strategis menjadi acuan jangka panjang pembangunan industri di Jakarta.
Baca juga: Kebijakan RPIP diminta tegas demi transformasi industri
Menurut dia, Jakarta masih termasuk provinsi yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri sehingga perlu pembahasan secara tuntas.
Di mana dari 38 provinsi, Jakarta termasuk salah satu dari 11 provinsi yang belum memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri.
"Padahal RPIP dibutuhkan sebagai blueprint (acuan) pengembangan industri Jakarta," ujarnya.
Tanpa perencanaan jangka panjang yang jelas, lanjut Aziz, pengembangan industri berpotensi berjalan tanpa arah. Bahkan berpotensi melemahkan posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional.
Karena itu, perlu penyesuaian pembangunan industri Jakarta dengan karakter kota metropolitan yang padat penduduk, serta menghadapi tantangan lingkungan.
"Industri yang menimbulkan polusi seharusnya tidak lagi berada di Jakarta. Ke depan, Jakarta perlu mengembangkan industri inovatif, berbasis teknologi, industri hijau, dan industri kreatif," kata Azis.
Baca juga: Rencana pembangunan industri jawab dinamika pembangunan ekonomi
Baca juga: Ini arah pembangunan industri Jakarta ke depan
"Raperda RPIP akan memuat arah pembangunan industri Jakarta untuk 20 tahun ke depan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, RDPU kali ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, kementerian terkait, hingga perwakilan dunia usaha.
Ia menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat itu bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan pasal demi pasal.
Aziz menyampaikan, penyusunan Raperda RPIP sebagai dokumen strategis menjadi acuan jangka panjang pembangunan industri di Jakarta.
Baca juga: Kebijakan RPIP diminta tegas demi transformasi industri
Menurut dia, Jakarta masih termasuk provinsi yang belum memiliki peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri sehingga perlu pembahasan secara tuntas.
Di mana dari 38 provinsi, Jakarta termasuk salah satu dari 11 provinsi yang belum memiliki Perda Rencana Pembangunan Industri.
"Padahal RPIP dibutuhkan sebagai blueprint (acuan) pengembangan industri Jakarta," ujarnya.
Tanpa perencanaan jangka panjang yang jelas, lanjut Aziz, pengembangan industri berpotensi berjalan tanpa arah. Bahkan berpotensi melemahkan posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional.
Karena itu, perlu penyesuaian pembangunan industri Jakarta dengan karakter kota metropolitan yang padat penduduk, serta menghadapi tantangan lingkungan.
"Industri yang menimbulkan polusi seharusnya tidak lagi berada di Jakarta. Ke depan, Jakarta perlu mengembangkan industri inovatif, berbasis teknologi, industri hijau, dan industri kreatif," kata Azis.
Baca juga: Rencana pembangunan industri jawab dinamika pembangunan ekonomi
Baca juga: Ini arah pembangunan industri Jakarta ke depan




