Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Sebanyak 11 senjata api rakitan dan sembilan airsoft gun modifikasi dipasarkan pelaku melalui platform digital.
Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi secara daring. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan senjata api, ratusan amunisi, serta peralatan perakitan senjata.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pengungkapan itu pihaknya mengamankan total 20 pucuk senjata.
“Kami sudah menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api, serta 233 butir peluru dan alat pembuat senjata,” ujar Iman.
Jenis Senjata dan Amunisi yang Diamankan
Sejumlah Barang Bukti Senjata Api Ilegal yang disita. (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)Iman merinci, sejumlah jenis senjata api yang disita di antaranya Walther kaliber 8 mm, Mondial kaliber 22 mm, Makarov kaliber 32 mm, revolver kaliber 3,8 mm, serta Paul Junior. Polisi juga mengamankan berbagai jenis magasin, seperti magasin FN, P3A, dan P1.
Selain itu, petugas menyita peluru dengan berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 25 mm, 32 mm, 22 mm, 45 mm, hingga 38 mm spesial.
“Seluruh barang bukti berikut peralatan yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata tersebut telah kami amankan,” jelasnya.
Dijual Lewat Media Sosial dan E-Commerce
Iman menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memasarkan senjata api ilegal melalui platform digital. Penjualan dilakukan lewat media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.
“Mereka menawarkan senjata api kepada masyarakat umum secara ilegal melalui platform-platform tersebut,” kata Iman.
Airsoft Gun Dimodifikasi Menjadi Senjata Api
Sumber senjata api ilegal ini berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi. Para pelaku mengganti laras dan sejumlah komponen lainnya agar senjata dapat digunakan menembakkan peluru tajam.
Menurut keterangan tersangka, kata Iman, keahlian merakit dan memodifikasi senjata api diperoleh secara otodidak melalui tutorial di YouTube dan media sosial sejak 2018.
“Setelah senjata selesai dimodifikasi, mereka melakukan uji coba. Jika sudah bisa digunakan, barulah ditawarkan melalui media sosial dan e-commerce,” jelas Iman.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan warga merasa aman,” pungkas Iman.
Editor: Redaktur TVRINews


