Imigrasi Ungkap Kejahatan Love Scamming Lintas Negara di Tangerang

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar jaringan kejahatan siber bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian, yang dilaksanakan selama sembilan hari, mulai 8 Januari hingga 16 Januari 2026 lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan berbasis siber. Penangkapan itu disampaikan Yuldi dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Yuldi, aktivitas kejahatan tersebut dijalankan secara terorganisasi dan tersebar di sejumlah lokasi di Tangerang dan Tangerang Selatan. Pada 8 Januari 2026, petugas melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan mengamankan 14 WNA yang terdiri atas 13 warga negara Cina dan satu warga negara Vietnam.

Operasi lanjutan pada 10 Januari 2026 kembali mengamankan tujuh warga negara Cina di dua lokasi berbeda. Sementara itu, pada 16 Januari 2026, petugas mengamankan enam warga negara Cina, termasuk dua orang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh lokasi tersebut saling terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber internasional. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara Republik Rakyat Cina berinisial ZK, dengan dukungan sejumlah pihak lain berinisial ZH, ZJ, BZ, dan CZ.

Yuldi menjelaskan, jaringan tersebut memiliki struktur peran yang jelas, mulai dari pimpinan, penyandang dana, pengendali operasional, hingga pelaksana lapangan. Sasaran utama kejahatan ini adalah warga negara asing yang tinggal di luar Indonesia, khususnya warga Korea Selatan.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan yang dimodifikasi, yakni Hello GPT. Mereka berpura-pura menjadi perempuan muda untuk membangun kedekatan emosional, kemudian mengajak korban melakukan panggilan video yang direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.

Selain dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya, seperti overstay dalam jangka waktu lama serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Beberapa WNA bahkan tercatat tinggal melebihi izin hingga bertahun-tahun dan memiliki dokumen WNI seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mengembangkan penanganan kasus ini dan menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina guna mendukung proses penegakan hukum. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas,” terangnya. (wid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembunuhan di Pangalengan Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Menhub Dudy Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
PIHPS Hari Ini: Harga Cabai Rawit Merah Rp55.000/kg, Telur Ayam Rp31.950/kg
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tiga Sekolah Rakyat 3T Beroperasi di Kepri
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Awal Pekan Senin 19 Januari 2026, BMKG: Gempa Hari Ini Dua Kali Getarkan Indonesia
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.