Pantau - Masyarakat adat di Distrik Konda, Papua Barat Daya, terus memperjuangkan pengakuan penuh atas hutan adat seluas 41.111,81 hektare yang mereka ajukan, meskipun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru merekomendasikan sebagian dari wilayah tersebut.
Pengajuan Hutan Adat Belum Diakui SepenuhnyaKonservasi Indonesia (KI) menyatakan bahwa keempat sub-suku di Distrik Konda yaitu Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben, terus berupaya mendapatkan pengakuan penuh atas wilayah adat mereka.
Meizani Irmadhiany, Senior Vice President and Executive Chair KI, menjelaskan bahwa KI mendampingi langsung proses pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat adat di wilayah tersebut.
Dari luasan yang diajukan, Kemenhut menyebut bahwa 48,25 persen atau sekitar 19.000 hektare berpotensi untuk disahkan secara resmi.
"Itu yang sudah di SK-kan oleh pemerintah pusat, itu baru sekitar 19.000 hektare. Jadi memang kurang dari setengah yang ditargetkan. Kita sih harapkan itu bisa ditingkatkan lagi, di SK-kan karena tadi ekosistem yang penting. Selain ekosistemnya, di situ kan juga banyak spesies-spesies endemik maupun yang langka," ungkap Meizani.
Sebelumnya, telah diajukan total 95.038,76 hektare hutan adat oleh enam komunitas masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Empat dari enam masyarakat hukum adat tersebut berada di Distrik Konda dan merupakan kelompok yang didampingi oleh KI.
Kemenhut baru merekomendasikan penetapan hutan adat seluas 42.771 hektare dari total pengajuan di seluruh wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Dorong Ekonomi Berkelanjutan Lewat Sagu dan EkowisataPenguatan hak masyarakat adat atas hutan juga berkaitan erat dengan rencana pengembangan ekonomi lokal yang berbasis sumber daya alam dan kearifan lokal.
"Jadi ini yang kita bangun bersama masyarakat, dan itu benar-benar dengan masyarakat adat. Nantinya, ini harusnya bulan-bulan ini sudah terpasang, sudah instalasi pabriknya," ujarnya merujuk pada pembangunan fasilitas pengelolaan sagu.
KI dan masyarakat juga tengah mengembangkan potensi ekowisata berbasis kearifan lokal yang memanfaatkan bahan bangunan dari kayu sagu sebagai bagian dari pelestarian lingkungan dan budaya.
"Jadi penentuan wilayah itu nanti juga ada penggunaannya seperti apa. Kalau sudah disahkan secara administrasi, tentunya jauh lebih kuat dari segi pengelolaan ke depannya dan juga kalau nanti ada aspek-aspek lain dari segi ekonomi itu harus benar-benar berdasarkan ini," tambah Meizani.




