Prabowo Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Perizinan puluhan perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi tersebut.

BACA JUGA: Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Wajib Cegah Karhutla

Pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Kantor Presiden, pada Selasa (20/1).

BACA JUGA: Guru Besar: Pemanfaatan Hutan Harus dengan PPKH, Tak Bisa Diperjualbelikan

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap pria yang akrab disapa Pras.

Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.

BACA JUGA: Wamenhut Ungkap Total Luas Kebun Sawit yang Berada di Kawasan Hutan

“Enam perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.

Pras pun berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras tiada henti untuk melakukan penertiban-penertiban.

“Kemudian kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tambah Pras. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Pendidikan Instrumen Tercepat Atasi Kemiskinan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Instansi Ini Punya 11.000 CPNS & PPPK Baru, Minta Tambahan Duit APBN
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Wisatawan Hilang 3 Hari di Pantai Sunset Cisolok Ditemukan Tewas
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Hukum kemarin, Bupati Pati Sudewo tersangka hingga sita Rp2,6 miliar
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Rumah Ambruk Terseret Air Bah, Seorang Ibu dan Anak Balita Hilang di Tabanan
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.