jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan dana Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna mendukung operasional kelembagaan, termasuk untuk gaji CPNS dan PPPK.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, terdapat sekitar 11.000 CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di instansi yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Keputusan Resmi: Honorer Muda jadi CPNS, Usia di Atas 35 Tahun PPPK
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” kata ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Pemimpin Korps Adhyaksa itu menjelaskan bahwa sejatinya Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2026 Tahap 3-4 Membuka 64 Ribu Lebih Formasi
Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun.
Meski telah mendapatkan anggaran Rp20 triliun, ujar dia, Kejaksaan menilai bahwa jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA: Kepala BKPSDM: Gaji PPPK Paruh Waktu Proporsional Sesuai Jam Kerja
Dampaknya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi.
Dia mengungkapkan bahwa kekurangan utama terjadi di tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” ucapnya.
Kekurangan ini, imbuhnya, turut membahayakan aspek penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.
Maka dari itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,85 triliun akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.
“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F26%2F57449ee76e5aff9d09a134478f8f9a71-20251126PRI29HR.jpg)


