JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum menerima jawaban dari surat keberatan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Gubernur Pramono Anung hingga Selasa (20/1/2025).
Sehingga pengajuan gugatan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) rencananya baru akan dilayangkan pada Jumat (23/1/2026).
"Belum ada jawaban dari gubernurnya," ujar Said saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Buruh Bakal Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN, Pramono: Silakan Saja, Negara Demokrasi
"Kami harap Jumat ini (bisa diajukan ke PTUN)," lanjut dia.
Jika tetap tidak ada jawaban dari Gubernur hingga 10 hari setelah surat keberatan dikirimkan, menurut Said, KSPI sudah bisa mendaftar ke PTUN.
Hal tersebut sesuai dengan syarat pengajuan gugatan.
"Sudah boleh di daftar ke PTUN (jika tidak ada balasan sampai batas waktu). Karena itu persyaratannya," ujar dia.
Untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN nanti, KSPI akan menyertakan sejumlah alat bukti.
Di antaranya aturan-aturan hukum terkait ketentuan penetapan UMP, data survei biaya hidup (SBH) yang sesuai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta.
"Kami akan bawa surat gugatan dan lampiran bukti," tutur Iqbal.
Sebelumnya, Said mengatakan, secara prosedural, proses gugatan ke PTUN harus melalui tahap pengajuan surat keberatan kepada gubernur.
Baca juga: Partai Buruh Ingatkan Janji Prabowo di May Day 2025 yang Belum Terpenuhi
“PTUN itu mensyaratkan harus mengajukan surat keberatan ke Gubernur dulu selama kurun waktu 10 hari. Nah, ini sudah diajukan dari lima hari yang lalu oleh KSPI,” kata Said dalam jumpa pers kongres Partai Buruh di Mahaka Square, Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).
Partai Buruh mendukung langkah hukum tersebut dan akan turut menjadi pihak penggugat. Dalam hal ini, yang menjadi penggugat utama adalah KSPI.
"Karena ini urusan upah, urusan serikat buruh. Tapi Partai Buruh akan termasuk yang menjadi penggugatnya yang sifatnya mendukung," jelas dia.