JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2025 ketika emerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Asep menyebutkan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, di mana diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Atas informasi tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Di setiap kecamatan, Sudewo menunjuk 8 kepala desa (kades) yang juga bagian tim suksesnya untuk menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Terkait Kasus Pemerasan
Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata Asep.
Baca juga: Sudewo Terjerat OTT KPK, Punya Kekayaan Rp 31,5 Miliar
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar dia.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
KPK lantas menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



